Jual beli motor dan mobil disini

Rabu, 28 Desember 2011

iklan: SKT MIGAS IZIN TENDER

Nama*:Gina
Email*:afita_consultant@yahoo.co.id
Judul iklan*:SKT MIGAS IZIN TENDER
Keterangan*:Percayakan IJIN USAHA perusahaan anda kepada kami:
A F I T A Consultant
Jasa Legalitasi dan Sertifikasi Badan Usaha
Telp.021-96948432 / 021-8202573
http://www.iujksktmigas.webs.com
Murah, handal dan terpercaya adalah slogan kami.
Untuk informasi/konsultasi, silahkan langsung hubungi:
Fifi Hp. 087882070022
Email/chat YM : fi2_aqela@yahoo.com

PROSEDUR PERMOHONAN SKT MIGAS
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) mengajukan permohonan & surat pernyataan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi Up. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas beserta Surat Pernyataan.
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) menghadiri undangan sosialisasi yang diadakan oleh pihak Migas. (Bisa diwakilkan oleh pihak AFITA Consultant)
• Penyedia Barang dan Jasa (Perusahaan) harus menghadiri presentasi yang diadakan oleh pihak Migas.
• Pihak Migas atau Isntansi terkait yang ditunjuk akan melakukan Survey ke lokasi perusahaan untuk melakukan Pemeriksaan dan Verifikasi data perusahaan sesuai permohonan yang diajukan perusahaan
• Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Migas akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar Migas.
Website:http://afitaconsultantweebly.com/
Category:



Powered by EmailMeForm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar